JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang akan membeli LPG Tabung 3 Kg untuk mendaftarkan KTP dan KK di Sub Penyalur/Pangkalan sebelum 1 Januari 2024.
Sebab, mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Aturan Lengkapnya
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka, dilansir dari laman kominfo.go.id, Selasa (19/12/2023).
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata, terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, ESDM dan Pertamina: Untuk Pendataan, Bukan Pembatasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.