JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan tiga maskapai penerbangan menjual tiket dengan harga melampaui tarif batas atas (TBA).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan praktik tersebut biasanya terjadi pada rute yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu maskapai.
Namun ia enggan mengungkap nama tiga maskapai yang menjual tiket dengan harga di atas tarif batas atas tersebut.
"Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa maskapai yang melanggar, sekitar 2 sampai 3 maskapai. Sebelum Nataru pun ini sudah ada, khususnya di wilayah Indonesia Timur," kata Adita dalam konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Aturan Lengkapnya
Sedangkan soal harga tiket pesawat yang naik menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru), Adita melihat kondisinya saat ini masih dalam tahap wajar.
“Kalau tarif selalu ada koridor. Kecenderungannya memang ketika demand (permintaan) naik itu harga akan naik semua di batas paling atas mentok di batas paling atas. Nah, selama ini tidak melebihi sih kami tentu tidak ada masalah dengan itu. Yang masalah itu ketika memang sudah pada melanggar,” ujarnya.
Meski hanya tiga maskapai yang menjual tiket di atas TBA, ia menegaskan Kemenhub terus mengkomunikasikan aturan TBA kepada pihak maskapai.
Kemenhub juga akan memberi sanksi sesuai ketentuan yang ada.
“Ini yang kami tingkatkan. Sebagai regulator, tiket kan kami terus komunikasi dengan maskapai untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan jika ada, sebenarnya sanksi sudah sering kami berikan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Baca Juga: Dua Bulan Operasional Kereta Cepat Whoosh: Layani 1.869 Perjalanan, Ketetapatan Waktu Capai 99,9%
"Itu sesuai ketentuan dari yang ringan berupa teguran sampai nanti terus berjenjang," tambahnya.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.