Kompas TV ekonomi energi

Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Aturan Lengkapnya

Kompas.tv - 19 Desember 2023, 17:25 WIB
per-1-januari-2024-beli-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-simak-aturan-lengkapnya
Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata, dengan menggunakan KTP. (Sumber: Dok. Pertamina)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata, dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. 

Bagi pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi, sebelum melakukan transaksi. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah agar pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. 

Kebijakan tersebut bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Baca Juga: Airlangga Lapor ke Jokowi Konsumsi LPG 3 Kg Melonjak, Subsidi LPG Bakal Tembus Rp117 T

Ia menyebut, untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka, seperti dilansir laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023). 

Ia menegaskan, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Pemerintah dan Pertamina, kata dia, menjamin data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app MyPertamina, akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. 

Baca Juga: Jokowi Resmikan Jembatan Otista Bogor, Disebut Tahan 100 Tahun dan Kuat Dilewati Trem

Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 kg, pemerintah mendorong para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar.

"Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," ungkapnya. 

Ia menerangkan, pendataan pengguna LPG tabung 3 kg merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023.

Nota keuangan itu berisi komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address, serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : KOMPAS TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x