Kompas TV ekonomi loker

Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Link dan Syarat Mendaftar Tenaga Kesehatan Haji 2024

Kompas.tv - 18 Desember 2023, 18:00 WIB
dibuka-mulai-hari-ini-berikut-link-dan-syarat-mendaftar-tenaga-kesehatan-haji-2024
Ilustrasi haji. Pendaftaran tenaga kesehatan untuk kegiatan Haji yang dikoordinir Kementerian Kesehatan sudah dibuka sejak hari ini, Senin (18/12/2023). (Sumber: Kemenag)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan kerja untuk posisi Tenaga Kesehatan Haji 2024 yang pendaftarannya dilakukan mulai hari ini, Senin (18/12/2023).

Informasi pembukaan rekrutmen tenaga kesehatan haji tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram @kemenkes_ri pada Minggu (17/12/2023). 

"Siap-siap yuk! Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024 akan segera dibuka. Catat tanggalnya ya! Rekrutmen dibuka secara online mulai tanggal 18 sampai 31 Desember 2023," tulis pihak Kemenkes.

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pria dan Wanita
  • Pendikan atau lulusan sesuai dengan posisi yang dilamar *
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak terlibat dalam proses hukum pidana maupun perdata yang sedang berlangsung
  • Memiliki surat izin dari atasan tempat bekerja saat ini yang dilengkapi dengan tanda tangan, nama terang, dan meterai
  • Mampu berbahasa Indonesia/Arab/Inggris
  • Tidak memahrami atau dimahrami

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Indofood untuk Lulusan S1, Dibuka sampai Tahun Depan

Tata cara dan link pendaftaran:

Bagi Anda yang minat, pendaftaran lowongan kerja atau rekrutmen tenaga kesehatan haji ini dibuka secara online.

Berikut pendaftaran dapat diakses melalui link di bawah ini.

https://daftarin.kemkes.go.id/

Pendaftaran dibuka mulai 18 Desember - 31 Desember 2023.

Posisi yang tersedia:

I. Petugas KKHI/Bandara

  • Perawat  
  • Apoteker  
  • Analis Laboratorium 
  • Penata Rontgen  
  • Rekam Medik  
  • Elektromedik 
  • Pencegahan dan Pengendalian Infeksi  
  • Ahli Gizi 
  • Sanitasi 
  • Dokter Umum  
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam  
  • Dokter Spesialis Penyakit Jantung & Pembuluh Darah  
  • Dokter Spesialis Penyakit Paru  
  • Dokter Spesialis Penyakit Saraf  
  • Dokter Spesialis Penyakit Bedah Umum  
  • Dokter Spesialis Penyakit Orthopedi  
  • Dokter Spesialis Penyakit Anestesi  
  • Dokter Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabiltasi Medik  
  • Dokter Spesialis Emergency 
  • Dokter spesialis Jiwa 
  • Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan  
  • Dokter Gigi  

II. Petugas Sektor

  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam/Paru/Jantung  
  • Dokter Spesialis Emergensi/Anestesi/Umum 
  • Perawat 
  • Promosi Kesehatan

III. Tenaga Kesehatan Haji (Kloter)

  • Dokter Umum/ Spesialis  
  • Perawat
  • Petugas Umum atau Non Kesehatan 

Baca Juga: Kemenkes Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji, Simak Syarat dan Jadwalnya


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x