JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Perpanjangan ini, yang kini berakhir pada 30 Juni 2024, ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk sepenuhnya mengimplementasikan NIK sebagai NPWP mulai dari 1 Juli 2024, sebagai upaya meningkatkan efisiensi dalam sistem perpajakan.
Baca Juga: Siapa Saja Kelompok yang Wajib Padankan NIK-NPWP? Simak Penjelasan Ditjen Pajak
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hingga Desember 2023, sekitar 82,52% dari total wajib pajak orang pribadi telah melakukan pemadanan.
Dari total 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan, 55,76 juta di antaranya dilakukan secara sistematis oleh sistem, sementara sisanya, yaitu 3,80 juta, dilakukan oleh wajib pajak secara langsung.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika NIK Tidak Dipadankan dengan NPWP? Simak Penjelasannya
Proses aktivasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak menggunakan HP.
Baca Juga: Tutorial Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru, Ini Sanksi jika Tidak Validasi
Untuk wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses login, langkah-langkah pemadanan NIK dan NPWP adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Cek Status NPWP Masih Aktif atau Tidak secara Online dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Menurut PMK Nomor 136 Tahun 2023, wajib pajak orang pribadi wajib melakukan integrasi NIK-NPWP. Ini merupakan langkah penting dalam proses digitalisasi administrasi pajak di Indonesia.
Dwi Astuti mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi yang membutuhkan NPWP.
Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Terbaru, Bisa Dihapus dengan Persyaratan Ini
Integrasi NIK-NPWP diharapkan dapat membawa kemudahan dan efisiensi dalam sistem administrasi pajak di Indonesia.
Dengan adanya sistem digital ini, wajib pajak dapat mengakses layanan pajak dengan lebih mudah dan cepat. Proses ini juga mendukung transparansi dan akurasi data dalam sistem perpajakan nasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.