JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai 2024, transaksi perdagangan dan ekonomi antara Indonesia dengan Korea Selatan (Korsel) tidak lagi menggunakan dollar AS.
Namun menggunakan mata uang lokal kedua negara, yaitu rupiah dan won.
Sebagai langkah awal implementasi, Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BOK) sepakat untuk menyusun sebuah framework Local Currency Transaction (LCT) dalam suatu Operational Guidelines.
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama penggunaan mata uang lokal kedua bank sentral yang disepakati pada Mei 2023.
Adapun LCT merupakan kerja sama Indonesia dengan beberapa negara mitra dagang lainnya untuk sepakat menggunakan mata uang lokal masing-masing negara untuk perdagangan maupun transaksi pembayaran.
Dengan demikian, transaksi kedua negara, tidak perlu lagi dikonversi ke dolar AS.
Baca Juga: Biar Enggak Kalap Saat Harbolnas, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Paylater
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, framework LCT akan memfasilitasi penyelesaian transaksi pembayaran lintas negara di area perdagangan.
Diharapkan dapat meminimalisasi eksposur risiko nilai tukar dan biaya bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya.
"Perbankan di Indonesia dan Korea dapat melakukan kuotasi nilai tukar secara langsung sehingga risiko nilai tukar dan biaya yang timbul dari transaksi tersebut dapat berkurang, serta meningkatkan efisiensi yang diharapkan mampu mendorong transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea," kata Perry dalam keterangan resminya, Minggu (10/12/2023).
Ia menambahkan, melalui implementasi kerangka kerja sama LCT ini, perdagangan antarnegara dapat menggunakan kuotasi nilai tukar secara langsung yang disediakan oleh bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Sehingga memberikan opsi bagi dunia usaha dalam melakukan transaksi perdagangan dan meningkatkan efisiensi transaksi.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.