JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kegiatan operasional saat hari raya Natal 2023 dan Tahun baru 2024.
Penetapan kegiatan operasional ini didasarkan pada pedoman pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, sebagaimana diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
Selain itu, kegiatan operasional ini juga bertujuan untuk menyediakan infrastruktur yang memadai dalam mendukung pelayanan transaksi perbankan, khususnya terkait pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun 2023.
Adapun kegiatan operasional yang dimaksud adalah sebagai berikut:
A. Penambahan jam operasional sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) pada tanggal 19 Desember 2023 hingga 29 Desember 2023.
B. Jadwal Layanan Kas
Seluruh layanan kas tidak beroperasi dari tanggal 28 Desember 2023 hingga 30 Desember 2023. Layanan kas akan dibuka kembali Senin, 2 Januari 2024.
Baca Juga: Pertemuan Tahunan, Bank Indonesia Beri Penghargaan pada 64 Mitra Strategis Sebagai Apresiasi!
Berikut rincian layanan kas:
C. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
Transaksi Operasi Moneter
Transaksi Operasi Moneter Valas
D. Kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
Lebih lanjut, BI tetap menyerahkan pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.
Baca Juga: Bank Indonesia: Ekonomi Sulsel Naik 5,2 % Tahun 2024
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.