JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dijadwalkan berlangsung dari tanggal 3 hingga 22 Desember 2023.
Menjelang pelaksanaan SKB, penting bagi peserta untuk mempersiapkan diri, termasuk mencetak kartu ujian yang merupakan dokumen penting selama tes.
Baca Juga: Jadi Joki SKD CPNS di Lampung, Mahasiswi ITB Ditetapkan sebagai Tersangka, tapi Tidak Ditahan
Untuk mencetak kartu ujian SKB CPNS 2023, peserta harus mengunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
Baca Juga: Tes SKB CPNS 2023 Ada CAT dan Non CAT, Berikut Jadwal Selengkapnya
Penting diperhatikan bahwa beberapa instansi memiliki proses pencetakan kartu ujian SKB CPNS 2023 yang berbeda, di mana pencetakan dilakukan melalui situs instansi tersebut dan bukan melalui SSCASN.
Sebagai contoh, Kejaksaan meminta peserta SKB CPNS 2023 mencetak kartu ujian melalui situs rekrutmen.kejaksaan.go.id.
SKB merupakan tahapan lanjutan setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2023.
Dalam tes SKB, peserta akan diuji berdasarkan kompetensi bidang yang dilamar. SKB terdiri dari dua metode, yaitu Computer Assisted Test (CAT) dan Non CAT. SKB Non CAT meliputi berikut ini.
Baca Juga: Link Pengumuman Pascasanggah Tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2023, Cek di Sini
Baca Juga: Link dan Cara Download Kartu Ujian SKB CPNS 2023, Kapan Bisa Dicetak?
Setiap formasi memiliki jenis tes yang berbeda-beda, tergantung pada kompetensi yang dibutuhkan.
Persiapan menyeluruh dan pemahaman tentang proses serta tahapan seleksi SKB CPNS 2023 sangat penting bagi para calon peserta.
Dengan mengikuti panduan ini, peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi seleksi dan meningkatkan peluang keberhasilan dalam rekrutmen CPNS.
Baca Juga: Tahapan dan Bobot Nilai SKB CPNS Kejaksaan 2023, Ini Jadwal untuk CAT dan Non-CAT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.