JAKARTA, KOMPAS.TV - PLN (Perusahaan Listrik Negara) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk Desember 2023 akan diberlakukan sesuai dengan tarif Oktober-November 2023.
Keputusan ini diambil setelah peninjauan tarif listrik kuartal IV pada 18 September 2023 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif untuk mendukung daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Baca Juga: Resmi! Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2023, Pertamax dan Dex Turun Jadi Segini
Biasanya, penyesuaian tarif didasarkan pada empat parameter ekonomi makro: kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, demi stabilitas ekonomi, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi diputuskan untuk tidak mengalami kenaikan.
"Masih (sama) karena penetapan tarif listrik per tiga bulan," tulis PLN dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Firli Bahuri dan Kapolda Metro Irjen Karyoto Saling Sandera
Keputusan ini mendatangkan kabar baik bagi pelanggan non-subsidi. Untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, tarif listrik juga tetap, dengan subsidi yang berlanjut.
PLN juga merilis detail tarif listrik untuk Desember 2023, yang bervariasi tergantung golongan dan jenis pelanggan. Berikut adalah rinciannya.
Baca Juga: Firli Bahuri Disebut Faktor Utama Kinerja KPK Merosot, Banyak Drama dan Blunder yang Dibuat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.