JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Mahkamah Agung tahun 2023 akan memasuki fase Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang berhak mengikuti ujian SKB adalah mereka yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan kode P/L.
Berikutnya, para peserta dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian SKB CPNS 2023, yang dijadwalkan berlangsung mulai dari 3 hingga 22 Desember 2023.
Materi ujian SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 dijabarkan secara rinci dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/3187/M.SM.01.00/2023.
Berikut materi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 untuk formasi Pranata Peradilan dan Analis Perkara Peradilan:
Analis Perkara Peradilan
Kemampuan Umum:
- Pasal 24 UUD 1945
- UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009
- UU 2/1986 jo. 49/2009 (Peradilan Umum)
- UU 7/1989 jo. UU 3/2006 (Peradilan Agama)
- UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009
- UU 30/2014 (Peradilan TUN)
- UU 31/1997 (Peradilan Militer)
- UU 46/2009 (Pengadilan Tipikor)
- UU 2/2004 (Pengadilan Hubungan Industrial)
- UU 31/2004 jo. UU 45/2009 (Pengadilan Perikanan)
- UU 37/2004 (Pengadilan Niaga)
- UU 26/2000 (Pengadilan HAM)
- UU 11/2012 (Pengadilan Anak)
- UU 14/2002 (Pengadilan Pajak)
- UU 3/2006 (Mahkamah Syar'iyah)
Baca Juga: Cek di Sini, Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kejaksaan 2023
Kemampuan Khusus:
- Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)
- Hukum Acara Pidana (UU 8/1981) dan Hukum Acara Perdata (HIR/Rbg)
- Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA/UU 11/2012)
- Perma 1/2016 (Mediasi di Pengadilan)
- Kekhususan hukum acara pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga
- KUHP (existing), KUHP Baru (UU 1/2023), KUH Perdata (umum), UU di luar KUHP/KUHPerdata (khusus); UU Tipikor, UU TPPU, UU Perikanan, UU HAM, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, UU Narkotika, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Minerba, UU PPLH (Lingkungan Hidup), UU KDRT, UU TPKS (kekerasan seksual), UU Fidusia, UU Perpajakan, UU Kehutanan, UU Hak Tanggungan, UU Pokok Agraria, UU Kepailitan dan PKPU, UU Parpol, UU Arbitrase, UU Keterbukaan Informasi Publik
- Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu dan tempat, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana dan perdata
- Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan dan doktrin)
- Sistem pembuktian dalam perkara pidana
- Sistem pembuktian dalam perkara perdata
- Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa)
- Perkara Grasi (UU 22/2002 jo. UU 5/2010)
- Bantuan hukum (Posbakum)
- Layanan administrasi perkara secara elektronik (SIPP, SIAP, Direktori Putusan)
- Layanan persidangan secara elektronik (eCourt/e Litigation)
Pranata Peradilan
Kemampuan Umum:
- Pasal 24 UUD 1945
- UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009
- UU 11/2012
- UU 2/1986 jo. 49/2009
- UU 7/1989 jo. UU 3/2006
- UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009
- UU 30/2014
- UU 31/1997
- Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)
Kemampuan Khusus:
- Peraturan Menteri PANRB 26/2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
- Hukum Acara Pidana dan Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Peradilan Militer, Hukum Acara Peradilan TUN
- KUHP, KUHPerdata (umum), UU diluar KUHP/KUHPerdata (khusus), Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Qonun Aceh, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer
- Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana, perdata, agama, militer, dan TUN
- Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat dan doktrin)
- Sistem pembuktian dalam empat lingkungan badan peradilan
- Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa)
Baca Juga: Catat, Begini Cara Cek Hasil Sanggah Tes SKD CPNS 2023