JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membuka lowongan kerja atau Rekrutmen Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Lowongan kerja OJK ini dibuka untuk bagian Staf Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka penerimaan SDM yang memiliki pengalaman dan kompetensi untuk posisi: Staff Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto," tulis akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Rabu (15/11/2023).
Pendaftaran lowongan kerja OJK ini telah dibuka mulai hari ini, Kamis (16/11/2023) hingga Minggu (19/11/2023).
"Yuk segera daftarkan dirimu! Periode Pendaftaran: 16-19 November 2023," imbuh OJK.
Baca Juga: OJK Larang Pinjol Tagih Utang ke Kontak Darurat Nasabah
Informasi lengkap dan pendaftaran lowongan OJK ini bisa diakses melalui situs ojk.experd.com.
OJK mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan karena proses rekrutmen tidak memungut biaya apa pun.
Berikut informasi mengenai lowongan kerja OJK ini.
Baca Juga: OJK Larang Pinjol Terapkan Bunga dan Denda Melebihi Jumlah Pinjaman Nasabah, Ini Aturan Lengkapnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.