JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan pinjaman online (pinjol) menagih pinjaman nasabah ke kontak darurat yang dicantumkan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
"Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat," demikian tertulis dalam SE tersebut, dikutip Minggu (12/11/2023).
Setelah nasabah memberikan daftar kontak darurat, penyelenggara atau perusahaan pinjol harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.
Baca Juga: OJK Larang Pinjol Terapkan Bunga dan Denda Melebihi Jumlah Pinjaman Nasabah, Ini Aturan Lengkapnya
Konfirmasi harus dilakukan dengan menjelaskan hal sebagai berikut:
a. Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh Penerima Dana;
b. Mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan Penerima Dana yang mengajukan kontak darurat;
c. Menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat; dan
d. Menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.
Setelah mendapat konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat, pihak pinjol harus mendokumentasikannya.
Baca Juga: Aturan Baru Penagihan Pinjol: Debt Collector Harus Bersertifikat, Maksimal Jam 8 Malam
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.