JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI membuka pendaftaran untuk calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut syarat dan kelengkapan dokumen adminitrasinya bagi yang ingin mendaftar.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), DPR RI secara terbuka akan membuka pendaftaran, seleksi dan pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK.
Nantinya, Anggota Badan Supervisi OJK ini akan terdiri dari unsur Pemerintah, akademisi dan masyarakat.
Bagi pihak yang ingin mendaftar untuk calon Anggota Badan Supervisi OJK, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berdomisili di Indonesia;
e. Mempunyai integritas den moralitas yang tinggi;
f. Setia terhadap Negara Kesatuan Rapubiik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia;
g. Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
h. Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun
i. Bukan pengurus partai politik saat pencalonan;
j. Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perbankan, Pasar Modal, perasuransian, Sistem Keuangan non-Bank, Sistem keuangan, Organisaai dan manajemen, sistem informasi, dan/ atau hukum;
k. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiha dan/ atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
l. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
m. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus LJK/ perusahaan yang menyebabkan LJK/ perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: OJK Resmi Luncurkan Roadmap Fintech P2P Lending 2023–2028
Pendaftaran calon Anggota Badan Supervisi OJK ini telah dibuka mulai tanggal 10 November hingga 20 November 2023.
Pendaftar harus menulis Surat Pernyataan Kesediaan menjadi calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dan kesediaan mengikuti proses seleksi dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000 oleh yang bersangkutan.
Surat tersebut harus diantar langsung paling lambat tanggal 20 November 2023 Pukul 15.00 WIB ke Sekretariat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 1, JL Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, Telp. (021) 575-6022, 6030, 6031.
Selain itu pendaftar juga harus melampirkan persyaratan pendukung sebagai persyaratan administrasi, yaitu:
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan melakukan seleksi terhadap semua persyaratan para Bakal Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dan hasil keputusan seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga: Temukan Ciri P2P Lending Legal, Begini Tips Melunasi Pinjol dari OJK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.