JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara mendapatkan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sangatlah sederhana. Panduan dan persyaratannya dapat ditemukan di situs web mypertamina.id.
Pertamina telah menerapkan kewajiban menggunakan MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dan Pertalite.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program subsidi tepat atau uji coba full cycle yang terus diperluas wilayahnya hingga Maret 2023.
Dalam prakteknya, saat bertransaksi, konsumen diminta untuk menunjukkan QR Code Subsidi Tepat yang mereka dapat saat pertama kali mendaftar MyPertamina.
Baca Juga: Jual BBM Subsidi Ilegal, Ayah dan Anak Ditangkap Polisi
Mengutip informasi resmi di situs mypertamina.id, Pertamina sedang menguji coba mewajibkan konsumen memiliki barcode MyPertamina untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berlangsung lebih akurat.
Langkah ini sesuai dengan Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan untuk menyiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk MyPertamina.
Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:
Setelah persiapan dokumen selesai, silakan melakukan pendaftaran MyPertamina secara daring.
Baca Juga: Cara Dapatkan Solar Subsidi via MyPertamina, Mulai Berlaku di 234 Wilayah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.