JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI telah mengumumkan lokasi dan jadwal tes SKD CPNS 2023 masing-masing peserta yang lulus seleksi administrasi.
Jadwal tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 dimulai pada Jumat (9/11/2023) dan berakhir pada 18 November 2023.
"Waktu pelaksaan SKD CPNS 2023 terbagi menjadi 2 jenis, hari Jumat terdapat 2 sesi, selain hari Jumat terdapat 4 sesi," tulis Pengumuman Nomor Peng-21/C/Cp.2/11/2023 yang diterbitkan, Rabu (8/11).
Disebutkan pula bahwa peserta wajib hadir di lokasi dan jadwal yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cara Cek Tanggal Ujian CPNS 2023 di KPK, Kejaksaan dan BIN, Ini Linknya
1. KTP/ surat pengganti KTP yang masih berlaku/ KK/ salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang.
2. Kartu tanda peserta ujian CPNS yang telah dicetak di laman sscasn.bkn.go.id.
3. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri bagi yang memilih lokasi tes di luar negeri.
4. Pensil kayu bukan pensil mekanik
Baca Juga: Apa Itu Tes SKD untuk Ujian CPNS 2023? Ini Jadwal, Durasi, Kisi-kisi dan Passing Grade
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.