JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pelamar yang telah melewati seleksi administratif dalam rekrutmen CPNS 2023 kini memasuki babak yang krusial: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan diselenggarakan pada pertengahan November 2023.
Nantinya, SKD akan digelar secara offline dengan pendekatan Computer Assisted Test (CAT) dan dilaksanakan serentak di seluruh Tanah Air.
Kisaran waktu yang ditetapkan untuk SKD adalah dari 9 hingga 18 November 2023. Para peserta mendapatkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.
Baca Juga: Info Cek Siswa yang Menerima Bantuan PIP November 2023 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id
Penting bagi peserta untuk memahami model soal, mengetahui jumlah pertanyaan yang akan dihadapi, serta nilai minimal yang harus dicapai untuk bisa melenggang ke tahap selanjutnya.
Berikut kisi-kisi tes SKD CPNS 2023 dan nilai ambang batas yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Baca Juga: 3 Cara Melihat Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2023 di Website Instansi dan Cetak Kartu Ujian
Kementerian PANRB telah menetapkan pembagian SKD menjadi tiga segmen: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
TWK digunakan untuk mengukur pemahaman dan kecakapan peserta terkait dengan nilai-nilai kebangsaan. Materi ini mencakup aspek nasionalisme, integritas, bela negara, pilar-pilar negara, dan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik.
TIU menguji kemampuan pengetahuan dan aplikasi logika verbal, numerik, dan figural. Dari analogi kata hingga seri gambar, materi ini memastikan bahwa peserta memiliki kemampuan analitis yang tajam.
Baca Juga: Catat, Berikut Tiga Hal Penting yang Wajib Dibawa Peserta Ujian SKD CPNS dan PPPK tahun 2023
TKP menguji karakter dan sikap sehari-hari yang mencerminkan prinsip-prinsip layanan publik, jejaring kerja, adaptasi sosial budaya, hingga pemahaman terhadap teknologi informasi.
Peserta akan menghadapi total 110 soal yang harus diselesaikan dalam 110 menit, atau 130 menit bagi penyandang disabilitas. Dengan rincian 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP, setiap jawaban benar berkontribusi pada skor akhir yang maksimal adalah 550 poin.
Nilai ambang batas ditetapkan untuk memastikan kualitas peserta yang lolos. Untuk peserta umum, nilai minimum TWK adalah 65, TIU 80, dan TKP 166.
Sementara itu, lulusan cumlaude dan diaspora memiliki ambang batas yang sedikit berbeda, dengan nilai total minimal 311, serta ada penyesuaian nilai bagi penyandang disabilitas dan putra/putri wilayah Papua.
Baca Juga: Lengkap, Berikut Daftar 33 Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023 di Berbagai Wilayah
Baca Juga: 15 Link Cek Lokasi, Waktu dan Jadwal Ujian SKD CPNS 2023 di Berbagai Instansi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.