JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan persyaratan yang harus dipatuhi oleh peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Proses seleksi ini akan mengikutsertakan tiga dokumen penting dan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) sebagai metodenya.
Peserta CPNS akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sementara peserta PPPK akan menghadapi seleksi kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang mereka lamar.
Penjadwalan ujian CPNS-PPPK akan berlangsung antara tanggal 1 hingga 4 November 2023, sementara pengumuman daftar peserta, waktu, dan lokasi ujian dijadwalkan akan dilakukan pada periode 5 hingga 8 November 2023.
Ada tiga hal yang harus dibawa peserta saat mengikuti ujian SKD CPNS dan PPPK tahun 2023, di antaranya yaitu:
Baca Juga: Ketentuan Pakaian Peserta Tes Ujian CPNS-PPPK 2023 bagi Perempuan dan Laki-laki
Sedangkan untuk mencetak kartu ujian, peserta bisa mencetak di portal resmi SSCASN.
"Kalian sudah bisa cetak kartu ujian di portal SSCASN mulai minggu ini. Jadwal dan lokasi ujian akan muncul di kartu ujian kalian," tulis BKN dalam akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (3/10).
BKN juga mengimbau agar para peserta seleksi juga mengecek pengumuman di laman instansi masing-masing.
Hal ini karena instansi akan mengumumkan secara lengkap jadwal lokasi, sesi hari dan waktu ujian dilaksanakan.
"Hadir di lokasi ujian minimal dua jam sebelum jadwal sesi dimulai karena ada beberapa alur yang perlu di ikuti di lokasi," imbau BKN.
Adapun terkait peraturan pakaian, BKN mengatakan umumnya para peserta mengenakan kemeja putih dan rok atau celana hitam panjang.
Namun, sekali lagi, BKN juga menyarankan agar para peserta mengecek ketentuan dari instansi yang dilamar jika ada aturan tambahan terkait pakaian.
Baca Juga: Lengkap, Berikut Daftar 33 Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023 di Berbagai Wilayah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.