Kompas TV ekonomi keuangan

TKW di Hong Kong Kirim Celana Dalam Seharga Rp140 Ribu, Kena Bea Masuk Rp800 Ribu, Kok Bisa?

Kompas.tv - 14 Oktober 2023, 20:15 WIB
tkw-di-hong-kong-kirim-celana-dalam-seharga-rp140-ribu-kena-bea-masuk-rp800-ribu-kok-bisa
Viral di media sosial sebuah video yang menampilkan tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong, Yuni, menceritakan kisahnya dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp800 ribu untuk celana dalam seharga Rp140 ribu. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Viral di media sosial sebuah video yang menampilkan tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong bernama Yuni, menceritakan kisahnya dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp800 ribu untuk celana dalam seharga Rp140 ribu.

Dalam video yang beredar, mulanya Yuni mengira bahwa tagihan itu adalah palsu. Namun, setelah ditelusuri, rupanya tagihan itu benar dari Bea Cukai.

"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu. Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," jelas Yuni dalam videonya.

Baca Juga: Megawati Sarankan Pemerintah Terapkan Bea Masuk Impor Gandum, Dananya untuk Riset Pangan Substitusi

Ia mengaku heran. Sebab, Yuni juga mengirim barang serupa ke Jakarta dan hanya dikenakan tarif bea masuk sebesar Rp40 ribu.

Yuni lantas mempertanyakan metode perhitungan bea masuk. Ia juga mempertanyakan perlindungan pemerintah terhadap TKW. Yuni pun mempersilakan pihak Bea Cukai untuk mengambil celana dalam tersebut karena tak mampu menebus bea masuk.

Tanggapan Kemenkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa insiden itu telah selesai setelah adanya komunikasi antara Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia dengan Yuni dan penerima barang.

Ia menerangkan penyebab bea masuk celana dalam Yuni yang cukup tinggi. Rupanya hal itu disebabkan karena kesalahan input data pabean. Dalam dokumen pengiriman barang, harga celana dalam ditulis dengan tanda “$”, tetapi tidak merinci dolar mana yang dimaksud.

"Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," ujar Yustinus melalui akun X, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Simak Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai Pembelian HP dari Luar Negeri

Pihaknya juga telah memberikan edukasi kepada pengirim dan penerima agar menggunakan keterangan spesifik, termasuk dollar yang digunakan.

Yustinus juga menambahkan bahwa Bea Cukai Juanda telah menyelesaikan keberatan Yuni. Tagihan bea masuk sudah disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x