JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 yang sudah mencetak kartu pendaftaran sebelum 12 Oktober 2023, diimbau untuk mencetak ulang kartu tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan yang mengatakan bahwa ada informasi baru yang perlu diketahui.
"Ada beberapa informasi terbaru yang perlu pelamar seleksi CASN 2023 ketahui setelah pendaftaran ditutup," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).
Baca Juga: Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Mengajukan Sanggah
Informasi ini juga disampaikan melalui akun X @BKNgoid. Cetak ulang kartu pendaftaran harus dilakukan meski para pelamar sudah mendaftar sebelum adanya perpanjangan waktu. Pasalnya, kartu pendaftaran pelamar berbeda versi.
"Seluruh pelamar diminta mencetak kartu pendaftarannya kembali meskipun kalian yang sudah selesai mendaftar sebelum perpanjangan waktu. Karena kartu pendaftarannya sudah versi terbaru," jelas pihak BKN.
Sebagai informasi, kartu pendaftaran merupakan berkas yang wajib dimiliki setiap pelamar sebagai bukti keikutsertaan dalam seleksi CPNS atau PPPK 2023. Kartu ini memuat informasi seperti nama, nomor KTP, jenis kelamin, pendidikan, dan formasi jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, MA hingga KPK
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.