JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 akan diumumkan mulai besok Minggu (15/10/2023).
Pengumuman CPNS dan PPPK akan dilakukan secara bertahap hingga Rabu (18/10) pekan depan. Bagi Anda yang tidak lolos seleksi administrasi, jangan berkecil hati dan patah semangat, karena Anda dapat mengajukan sanggah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Simak jadwal, syarat, dan cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023.
Baca Juga: Besok Pengumuman! Simak 6 Penyebab Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023
1. CPNS
2. PPPK
Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, MA hingga KPK
Berikut beberapa syarat dan ketentuan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:
1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca Juga: Daftar Lengkap Passing Grade CPNS dan PPPK Guru, Nakes serta Teknis 2023 Terbaru dari PANRB
Berikut langkah-langkah mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:
Sumber : BKN, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.