JAKARTA, KOMPAS.TV - United Overseas Bank (UOB) menyampaikan klarifikasi sehubungan kasus uang nasabah Susan Tamin dan demonstrasi di kantor UOB pada 5 Oktober 2023 lalu.
Juru bicara UOB Indonesia, Maya Rizano menyampaikan beberapa poin klarifikasi sehubungan aksi demonstrasi tersebut.
Sebelumnya, sekelompok demonstran yang menamakan diri Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam berdemo di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 5 Oktober lalu.
Baca Juga: Massa Demo di Depan Bank, Tuntut Uang Rp 21 Miliar Dikembalikan ke Nasabah
Dalam demonstrasi itu, massa menuntut UOB terkait dana milik nasabah atas nama Susan Tamin sebsar Rp21,641 miliar.
Pada Jumat (13/10), UOB Indonesia mengklarifikasi bahwa kasus Susan Tamin telah melalui proses pidana dan membuahkan keputusan hukum tetap. UOB menyampaikan tiga poin klarifikasi sebagai berikut.
“Kasus Susan Tamin tersebut merupakan kejadian tahun 2012 dimana terpidana (mantan karyawan UOB Indonesia) telah divonis dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Daftar Lengkap Biaya Admin Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI Terbaru 2023
Susan Tamin menggugat UOB Indonesia dan mantan karyawan UOB Indonesia dimana dalam putusan perdata di tingkat Banding gugatan Susan Tamin dinyatakan tidak dapat diterima. Saat ini Susan Tamin mengajukan Kasasi.
UOB Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan pihak yang berwajib untuk setiap proses hukum yang sedang berjalan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.