JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Wakaf Indonesia (BWI) membuka seleksi anggota periode 2024 - 2027 pada 2 hingga 20 Oktober 2023.
BWI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Melansir dari situs resmi BWI, badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
BWI berkedudukan di ibu kota negara dan dapat membentuk perwakilan di provinsi, kabupaten, dan/atau kota sesuai dengan kebutuhan.
Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatannya selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jumlah anggota BWI 20 sampai dengan 30 orang yang berasal dari unsur masyarakat.
Beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pelamar ialah:
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Brantas Energi untuk S1, Simak Posisi dan Persyaratannya
Pelamar wajib melampirkan surat lamaran/permohonan, legalisir ijazah (dokumen asli ditunjukkan saat wawancara), daftar riwayat hidup, foto kopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan terlibat politik praktis, surat tidak terlibat organisasi terlarang, surat keterangan tidak pernah dihukum paling singkat 5 tahun, dan surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain.
Untuk melamar posisi anggota BWI periode 2024 - 2027, peserta perlu melakukan beberapa tahapan, yaitu:
Periode pendaftaran anggota BWI 2024 - 2027 ini akan ditutup pada 20 Oktober 2023.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Oktober 2023: PT Sucofindo Buka 3 Posisi, Simak Selengkapnya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.