JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan pembelian beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ternyata tidak hanya dilakukan di ritel modern, tapi juga di pasar tradisional dan mitra Bulog lainnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi mengatakan, pembelian beras SPHP di wilayahnya juga dibatasi 2 kemasan.
Adapun beras SPHP berisi 5 kg tiap pack nya. Heru mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaporkan penjualan beras pada yang tidak mengikuti aturan.
"Pembatasan itu imbauan yang harus ditepati oleh mitra Bulog," kata Heru di Solo, Jawa Tengah, pada akhir pekan lalu.
Baca Juga: Jokowi Senang Ada Panen Raya saat Kemarau, Bisa Tambah Pasokan untuk Turunkan Harga Beras
Jika ada mitra Bulog yang melanggar, maka akan disanksi berupa pencabutan status kemitraannya.
"Jadi berdasarkan laporan masyarakat, kanal laporan kan banyak," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, pembatasan pembelian sesuai ketentuan Bulog yakni setiap keluarga penerima manfaat hanya bisa membeli maksimum dua kantong yang masing-masing berisi 5 kg beras.
Sejak pembukaan program tersebut di Pasar Legi beberapa waktu lalu, masyarakat di Kota Solo hanya boleh membeli dengan batas maksimum dua kantong.
"Itu bukan hal baru di sini, (pembelian di pasar murah) di kelurahan juga dua kantong maksimal," ujarnya.
Baca Juga: Bapanas Sebut Kebijakan HET Beras Takkan Dihapus, Masih Diperlukan untuk Ukur Patokan Harga
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai memberlakukan pembatasan pembelian beras di ritel moderen sejak 3 pekan lalu.
Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan, pembatasan dilakukan agar ada pemerataan dari beras medium atau SPHP dari Bulog bagi masyarakat.
Sumber : Antara, Kompas.tv
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.