Kompas TV ekonomi keuangan

Soal Dugaan Ada Kartel Bunga Pinjol, Asosiasi Pinjaman Online Buka Suara

Kompas.tv - 7 Oktober 2023, 07:38 WIB
soal-dugaan-ada-kartel-bunga-pinjol-asosiasi-pinjaman-online-buka-suara
Ilustrasi pinjaman online. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah ada kartel bunga pinjaman online, seperti yang dinyatakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebelumnya. (Sumber: OJK)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah ada kartel bunga pinjaman online, seperti yang dinyatakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebelumnya. 

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya sudah menetakan bunga pinjaman maksimal adalah 0,4 persen per hari. Bagi perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi oleh AFPI. 

“Dalam aturan kami, code of conduct itu sudah ditetapkan, bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4 persen, dan ini tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar, maka akan disidang oleh komite etik,” kata Entjik seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/10/2023). 

KPPU menyebut ada dugaan kartel dalam penetapan bunga pinjol sebesar 0,8 persen per hari. Sedangkan Entjik menegaskan bahwa tingkat bunga 0,4 persen per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum. 

Baca Juga: KPPU Temukan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman di Asosiasi Pinjol

AFPI juga telah mengubah besaran suku bunga dari 0,8 per hari menjadi 0,4 persen per hari pada tahun lalu.

"Bunga sebesar 0,4 persen itu sendiri merupakan tingkat bunga per hari untuk pinjaman jangka pendek, seperti produk multiguna atau cash loan," ujarnya. 

"Sementara untuk pinjaman produktif yang bersifat jangka panjang, seperti untuk UMKM, bunga yang ditetapkan sebesar 0,03 persen hingga 0,06 persen per hari atau sekitar 12 persen hingga 24 persen per tahun," ucapnya. 

Bahkan di lapangan, banyak perusahaan pinjol yang memberikan bunga lebih ringan dari batasan tersebut. Khususnya untuk pinjaman produktif.

Baca Juga: Selain Ojol, Nasabah AdaKami Akui Kena Teror Order Fiktif Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Sedot WC

Entjik menyampaikan, AFPI punya tim khusus yang berpatroli guna memastikan anggota asosiasi menjalankan ketentuan soal batasan bunga. 

Bila ada indikasi pelanggaran, komite etik yang dimiliki AFPI akan melakukan sidang dan memberikan sanksi.

“Komite etik kami independen yang bukan anggota platform, kebanyakan dari badan hukum, pengacara,” ucapnya. 




Sumber : Kompas.tv, Antara




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x