JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023, yang pada intinya melarang social commerce seperti TikTok Shop berfungsi seperti e-commerce. Yaitu melakukan penjualan produk hingga memfasilitasi pembayaran langsung.
Pemerintah mewajibkan semua social commerce yang ingin melakukan aktivitas ekonomi seperti e-commerce, harus mengurus izin sebagai e-commerce. Jika tidak, social commerce hanya boleh menjadi wadah promosi bagi para penjual.
Beleid ini keluar setelah pemerintah diserbu protes pedagang konvensional atau offline, yang mengaku omzetnya anjlok setelah ada TikTok Shop dan sebangsanya. Tapi di saat bersamaan, sudah banyak juga orang yang mengandalkan TikTok Shop sebagai wadah berjualan mereka.
Seperti klaim TikTok Indonesia, yang menyebut ada jutaan orang yang terdampak dari regulasi baru pemerintah itu. Namun, TikTok Indonesia menyatakan tetap menghormati hukum yang berlaku.
Baca Juga: TikTok Indonesia Buka Suara usai Pemerintah Larang Jualan, Sebut Berdampak pada Jutaan Orang
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini (27/09), terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Perwakilan TikTok Indonesia saat dihubungi Kompas.tv, Kamis (28/9/2023).
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," ujar Perwakilan TikTok.
Sebelum Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik diterbitkan, TikTok Indonesia sudah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat terkait untuk dimintai klarifikasi. Seperti dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kementerian Koperasi dan UMKM.
Dalam pertemuan dengan Menkominfo, TikTok membantah pihaknya menerapkan predatory pricing untuk barang-barang yang dijual di TikTok Shop. Menurut TikTok, harga barang yang mereka jual sangat murah karena sedang garage sale.
Baca Juga: Dubes China untuk RI Nilai Sah-Sah Saja TikTok Shop Dilarang, Asal Berlaku untuk Semua Investor
Garage sale bisa diartikan program diskon besar-besaran untuk menghabiskan stok barang. Sedangkan predatory pricing adalah praktik penetapan harga barang yang sangat murah, sehingga produksi UMKM dalam negeri tidak bisa bersaing dengan produk impor super murah itu.
"Cuma praktik predatory pricing ini saya sudah tanya ke TikTok, kamu predatory pricing ya? Yang lain-lainnya segini, kamu 1 persen ya? Dia bilang enggak, kami 4-5 persen enggak beda jauh," kata Budi di Jakarta seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
TikTok juga menegaskan TikTok Shop sudah mengantongi izin operasi sebagai e-commerce dari Kementerian Perdagangan. Kata Budi, sebab itulah Kemkominfo tidak bisa begitu saja menutup TikTok Shop seperti desakan banyak pihak.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.