JAKARTA, KOMPAS.TV - TikTok Indonesia menyayangkan langkah pemerintah yang melarang TikTok Shop beroperasi. Perwakilan TikTok Indonesia menyebut, aturan baru dari pemerintah akan berdampak pada jutaan orang yang bergantung pada TikTok Shop selama ini.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini (27/09), terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Perwakilan TikTok Indonesia saat dihubungi Kompas.tv, Kamis (28/9/2023).
Namun, TikTok Indonesia menyatakan tetap menghormati hukum yang berlaku.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," ujar Perwakilan TikTok.
Baca Juga: Dubes China untuk RI Nilai Sah-Sah Saja TikTok Shop Dilarang, Asal Berlaku untuk Semua Investor
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Permendag 31 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020.
Dalam konferensi pers sosialisasi Permendag baru tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok Shop harus mengurus izin sebagai e-commerce jika ingin melakukan praktik penjualan produk di aplikasinya.
Jika berstatus sebagai social commerce, TikTok Shop hanya boleh menjadi lapak iklan bagi para penjual. TikTok Shop diberi waktu hingga tujuh hari untuk melakukan transisi dan sosialisasi perubahan ini.
"Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (27/9/2023).
Dalam masa seminggu itu, TikTok Shop bisa mengurus izin menjadi e-commerce.
Baca Juga: Tiktok Shop Diberi Seminggu untuk Transisi, Mendag Zulhas: Kalau Tidak, Dicabut Izinnya
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.