JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan mengatakan, TikTok Shop diberi waktu satu minggu untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait dengan perdagangan elektronik di platform sosial media.
"Kami kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," kata lelaki yang karib disapa Zulhas itu dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Ia menjelaskan, TikTok Shop perlu mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik apabila tetap ingin melakukan transaksi di platformnya.
Setelah masa satu minggu berakhir, TikTok Shop sudah tidak boleh beroperasi lagi sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik.
"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," terangnya.
Zulhas menegaskan, TikTok Shop hanya dapat melakukan promosi dan iklan melalui platformnya.
Oleh karena itu, TikTok Shop diminta untuk segera mengurus perizinan baru.
Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, Andre Rosiade Minta Pemerintah Adil pada Pedagang Online dan Offline
Selain itu, ia juga meminta semua pihak untuk mematuhi aturan baru yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.