JAKARTA, KOMPAS.TV- Pendaftaran uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tahap 2 akan dibuka pada Minggu (24/9/2023) besok. Uji coba ini bisa diikuti oleh siapapun tanpa terkecuali, selama periode 25-30 September 2023.
Pendaftaran hanya bisa dilakukan di laman ayonaik.kcic.co.id. Setiap pendaftar hanya bisa mendaftarkan maksimal dua orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda. Namun, satu NIK hanya valid untuk satu kali perjalanan pulang-pergi saja.
"Pemesanan tiket hanya melalui website registrasi tiket KCIC yakni ayonaik.kcic.co.id. Selain website itu dipastikan tidak benar," tulis pihak KCJB di akun Instagram resmi mereka, dilihat Sabtu (23/9).
Jika ingin membawa anak untuk mengikuti uji coba, tetap harus mendaftarkann nama dan NIK-nya. Tapi untuk anak di bawah 3 tahun, cukup menuliskan nama dan tidak mendapat nomor kursi.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Kereta Cepat, Rachmat Gobel: APBN Jadi Tak Adil, Harusnya untuk Kemaslahatan Umum
Jadwal operasional uji coba KA Cepat tahap 2 ini sama seperti tahap pertama. Yakni 2 relasi Halim-Tegalluar (PP) dan 2 (dua) relasi Tegalluar-Halim (PP), berangkat setiap hari pukul 09.00 WIB dan 14.00 WIB.
"Semasa uji coba Kereta Api Cepat, perjalanan kereta api hanya melayani tujuan Stasiun Halim dan Stasiun Tegalluar," kata manajemen KCJB.
Sambil menunggu kedatangan Kereta Api Cepat, penumpang dapat menjelajah stasiun untuk dapatkan spot foto favorit.
Untuk Stasiun Halim, salah satu transportasi umum yang bisa digunakan adalah LRT Jabodebek. Sedangkan bagi calon penumpang yang ingin menuju ke Stasiun Tegalluar dapat memanfaatkan layanan bus pengumpan yang tersedia dari Mall Summarecon Bandung.
Waktu tempuh perjalanan Kereta Api Cepat saat uji coba dari Halim ke Tegalluar kurang lebih 46 menit. Begitu juga sebaliknya.
Baca Juga: Aturan Lengkap APBN Jadi Jaminan Kereta Cepat, Uang Negara Dipakai Kalau KAI Gagal Bayar
Bagi yang berhasil mendapatkan tiket uji coba gratis, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
1. Peserta bersedia mematuhi segala ketentuan dan aturan perjalanan yang ditetapkan KCIC.
2. Pendaftar yang sudah memiliki bukti registrasi diharapkan hadir 1 Jam sebelum jadwal keberangkatan dengan membawa identitas dan bukti registrasi (hardcopy /softcopy)
3. Peserta harus memastikan mereka memiliki salinan bukti registrasi yang valid dan terbaca untuk verifikasi selama perjalanan.
4. Peserta yang datang terlambat atau gagal hadir pada waktu yang ditentukan tidak berhak untuk mendapatkan Bukti Registrasi pengganti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.