Kompas TV ekonomi keuangan

Biaya Pinjaman Utang Dinilai Tinggi, AdaKami Sebut Ada Biaya Asuransi dalam Pinjol

Kompas.tv - 22 September 2023, 15:51 WIB
biaya-pinjaman-utang-dinilai-tinggi-adakami-sebut-ada-biaya-asuransi-dalam-pinjol
AdaKami buka suara soal biaya pinjaman yang disebut cukup tinggi. (Sumber: Dok. Adakami)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) buka suara soal biaya layanan dalam pinjaman online (pinjol) pada skema pembayarannya, yang disebut cukup tinggi.

Presiden Direktur AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan rata-rata pinjaman uang tunai yang diajukan adalah Rp1-2 juta dengan tenor 1-3 bulan. Adapun biaya pinjaman ini dibayarkan sesuai dengan rentang tenor yang diambil.

“Kalau tenornya lama, misalnya 9 bulan, 1 tahun, ya tentunya bunganya harus disesuaikan,” ujar Bernardino dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023), dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.

Baca Juga: Pinjol AdaKami Sebut Akan Tindak Tegas Debt Collector yang Diduga Melanggar Penagihan Utang

Biaya pinjaman tersebut juga terdiri dari sejumlah komponen, termasuk biaya asuransi yang dijelaskan merupakan kewajiban dari regulator. Artinya, setiap nasabah yang memiliki pinjaman, wajib diasuransikan.

Bernardino bilang, biaya asuransi membuat biaya pinjaman cukup tinggi. Pasalnya, sifat pinjaman yang dilayani pinjol merupakan pinjaman tanpa jaminan atau tanpa kolateral ke masyarakat.

Pada platform AdaKami, kata dia, biaya asuransi juga menjadi biaya yang paling mahal dari komponen lain dalam biaya pinjaman. Namun, dia tidak merinci besaran komposisi biaya asuransi tersebut.

Sementara Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan berdasarkan peraturan yang ada, batas biaya pinjaman yang diberlakukan adalah 0,4 persen dari pinjaman per harinya.

Biaya pinjaman ini terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya administrasi, biaya layanan, biaya teknologi, risk management, dan biaya asuransi.

Baca Juga: Nomor Telepon DC yang Tagih Nasabah Tak Terdaftar di Sistem, Adakami Sebut akan Cari Data Tambahan

Apabila semua komponen tersebut digabungkan, maka nilainya tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hari. 

Sunu bilang, masing-masing perusahaan pinjol memiliki kebijakan yang berbeda soal biaya pinjaman maupun biaya layanan. Namun, pihak AFPI selalu melakukan pengawasan.

“Kalau ada pelanggaran, kita sampaikan ke perusahaan dan komite etik,” ucap Sunu.


 




Sumber : KOMPAS TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x