JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Informasi terkait pendaftaran PPPK Kemenpora 2023 ini tercantum dalam Pengumuman Nomor: KP.01.00.9.18.24/PANSEL-CASN/IX/2023 tertanggal Senin (18/9/2023).
Berdasarkan pengumuman tersebut, pada tahun ini terdapat 101 formasi yang dibutuhkan Kemenpora, dengan rincian dengan rincian kualifikasi lulusan S1 sebanyak 77 formasi dan kualifikasi lulusan D3 sebanyak 24 formasi.
Jenis kebutuhan PPPK di Kemenpora terdiri dari dua, yaitu formasi khusus dan umum.
Formasi khusus diperuntukkan bagi eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
Sedangkan formasi umum bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Gaji PPPK Kemenpora 2023 yang ditawarkan pun menggiurkan, mulai dari Rp 2,9 juta hingga Rp6,9 juta, tergantung masing-masing posisi jabatan.
Baca Juga: Nomor Ijazah SMA, SMK, D3 dan S1 Ada di Mana? Ini Letaknya untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Selengkapnya berikut rincian jabatan, gaji hingga syarat PPPK Kemenpora 2023:
Rincian Jabatan PPPK Kemenpora 2023
- Ahli Pertama-Analisis Hukum, gaji berkisar: Rp.3.500.000 - 6.900.0000
- Ahli Pertama - Analisis Kebijakan, gaji berkisar: Rp.3.500.000 - 6.900.0000
- Ahli Pertama-Analisis Sumber Daya Manusia Apratur, gaji berkisar: Rp.3.500.000 - 6.900.0000
- Ahli Pertama-Arisparis, gaji berkisar: Rp.3.400.000 - 6.900.0000
- Ahli Pertama-Asesor SDM Apratur, gaji berkisar: Rp.3.500.000 - 6.900.0000
- Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Inggris, gaji berkisar: Rp.3.300.000 - 6.800.0000
- Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, gaji berkisar: Rp.3.400.000 - 6.900.0000
- Ahli Pertama-Perencana, gaji berkisar: Rp.3.500.000 - 6.900.0000
- Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat, gaji berkisar: Rp.3.500.000 - 6.900.0000
- Ahli Pertama - Pranata Komputer, gaji berkisar: Rp.3.500.000 - 6.900.0000
- Ahli Pertama-Pustakawan, gaji berkisar: Rp.3.400.000 - 6.900.0000
- Ahli Pertama - Statistisi, gaji berkisar: Rp.3.500.000 - 6.900.0000
- Terampil Asiparis, gaji berkisar: Rp.2.900.000 - 5.800.0000
- Terampil-Pranata Komputer, gaji berkisar: Rp.3.000.000 - 5.800.0000
- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, gaji berkisar: Rp.3.000.000 - 5.800.0000.
Syarat Daftar PPPK Kemenpora 2023
Adapun persyaratan pendaftaran PPPK Kemenpora 2023 terdiri dari berkas, usia, status pekerjaan, sampai kondisi fisik. Berikut rinciannya:
- WNI.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain BUMN dan BUMD.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki pengalaman dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
- Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kemenpora.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Berkelakuan baik.
- Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat atau agama.
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi swasta di dalam negeri atau luar negeri yang program studinya terakreditasi oleh BAN-PT pada saat tanggal kelulusan.
- Syarat IPK lulusan S-1 dan D-3 minimal 2,30.
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari panitia penilaian ijazah luar negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.
- Surat keterangan kelulusan atau ijazah sementara tidak berlaku.
Baca Juga: Update Terbaru Link PDF Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dari Berbagai Instansi