Kompas TV ekonomi loker

Rincian Formasi PPPK Kemlu 2023, Cek Syarat Pendaftaran Beserta Link PDF Pengumuman di Sini!

Kompas.tv - 21 September 2023, 20:04 WIB
rincian-formasi-pppk-kemlu-2023-cek-syarat-pendaftaran-beserta-link-pdf-pengumuman-di-sini
Ilustrasi seleksi PPPK.Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mengumumkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. (Sumber: Menpan.go.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mengumumkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Sebagai informasi, pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK 2023 telah dibuka sejak Rabu kemarin (20/9/2023), di laman sscasn.bkn.go.id.

Adapun pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini, total ada 89 formasi yang dibuka Kemlu.

Dengan rincian PPPK Tenaga Teknis 86 formasi dan Tenaga Kesehatan 3 formasi.

Formasi PPPK Kemlu 2023 termuat dalam Pengumuman/00087/KP/09/2023/24 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2023.

"Halo #SahabatKemlu, seleksi pengadaan PPPK resmi dibuka. Apa saja posisi yang dibuka? Seperti apa pendaftarannya? Yuk kita cek yang satu ini ya," bunyi keterangan dalam unggahan akun Instagram Kementerian Luar Negeri, @Kemlu_ri.

Berikut formasi PPPK Kemenlu 2023 yang dikutip dari pengumuman resminya.

Formasi PPPK Kemlu 2023

1. PPPK Tenaga Teknis:

  • Analis Hukum Ahli Pertama: 3 formasi 

  • Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: 12 formasi

  • Arsiparis Ahli Pertama: 22 formasi

  • Pamong Budaya Ahli Pertama: 2 formasi

  • Perencana Ahli Pertama: 3 formasi

  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: 3 formasi

  • Pranata Kumputer Ahli Pertama: 7 formasi

  • Pustakawan Ahli Pertama: 3 formasi

  • Arsiparis Terampil: 22 formasi

  • Pamong Budaya Terampil: 4 formasi

  • Pranata SDM Aparatur Terampil: 5 formasi.

2. PPPK Tenaga Kesehatan:

  • Dokter Ahli Muda Spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiatri: 1 formasi

  • Dokter Ahli Pertama: 1 formasi

  • Apoteker Ahli Pertama: 1 formasi.

Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

Kriteria pelamar yang dapat mengisi masing-masing jenis kebutuhan tersebut sebagai berikut:

1. Kriteria Khusus

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;

  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah pegawai Kementerian Luar Negeri yang melamar pada Kementerian Luar Negeri dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Kementerian Luar Negeri.

2. Kriteria Umum

  • Pelamar selain kriteria Khusus;

  • Penyandang disabilitas fisik, sensorik netra, sensorik rungu, atau sensorik wicara yang dapat melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Kemensetneg Buka Seleksi PPPK Kesehatan 2023, Gajinya sampai Rp10 Juta, Ini Formasi dan Syaratnya

Syarat Pendaftaran PPPK Kemlu 2023

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Pada saat melamar berusia paling rendah 20 tahun:

  •  Bagi pelamar PPPK Teknis paling tinggi 55 tahun

  •  Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan paling tinggi 53 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x