JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mengumumkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Sebagai informasi, pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK 2023 telah dibuka sejak Rabu kemarin (20/9/2023), di laman sscasn.bkn.go.id.
Adapun pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini, total ada 89 formasi yang dibuka Kemlu.
Dengan rincian PPPK Tenaga Teknis 86 formasi dan Tenaga Kesehatan 3 formasi.
Formasi PPPK Kemlu 2023 termuat dalam Pengumuman/00087/KP/09/2023/24 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2023.
"Halo #SahabatKemlu, seleksi pengadaan PPPK resmi dibuka. Apa saja posisi yang dibuka? Seperti apa pendaftarannya? Yuk kita cek yang satu ini ya," bunyi keterangan dalam unggahan akun Instagram Kementerian Luar Negeri, @Kemlu_ri.
Berikut formasi PPPK Kemenlu 2023 yang dikutip dari pengumuman resminya.
Kriteria pelamar yang dapat mengisi masing-masing jenis kebutuhan tersebut sebagai berikut:
Baca Juga: Kemensetneg Buka Seleksi PPPK Kesehatan 2023, Gajinya sampai Rp10 Juta, Ini Formasi dan Syaratnya
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Pada saat melamar berusia paling rendah 20 tahun:
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.