JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menjamin Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dengan dana APBN. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (KCJB).
Terbitnya aturan itu menimbulkan kontroversi di masyarakat, lantaran sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah berjanji proyek tersebut tidak akan menggunakan uang negara. Namun sekarang, ketika biaya pembangunannya bengkak, pemerintah malah akan memberi jaminan.
Terkait polemik ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, tidak ada yang salah dengan jaminan yang diberikan pemerintah untuk KCJB. Pemerintah sudah biasa memberikan jaminan serupa untuk proyek infrastruktur lainnya.
Baca Juga: Naik Kereta Cepat Bersama Jokowi ke PT Pindad, Prabowo: Kebetulan, Tidak Bahas Politik
“Wah penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB dipersoalkan? Kurang piknik. Ini bukan yang pertama. Pemerintah sudah biasa memberikan penjaminan proyek infrastruktur, seperti Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT PLN 10.000 MW tahap 1 dan 2, Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Proyek LRT Jabodebek, Proyek Gothermal/PLTP Dieng 2 dan Patuha, Proyek Penguatan Jaringan Kelistrikan, dll,” kata Yustinus lewat akun X (dulu Twitter) pribadinya, Selasa (19/9/2023).
“Lalu masalahnya di mana? Tidak ada. Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke China,” tambahnya.
Yustinus menerangkan, pada dasarnya pemerintah memberikan penjaminan kepada PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas KCJB agar dapat meningkatkan reputasinya ke pemberi pinjaman. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap proyek yang terkait, sehingga dapat mengurangi biaya pinjaman.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Uji Coba Kereta Cepat, Bukti Registrasi Tak Boleh Dipindahtangankan
Sehingga, yang berutang ke kreditur adalah KAI, bukan pemerintah. APBN juga tidak langsung digunakan begitu saja. Ia melanjutkan, untuk menjalankan amanat dalam Perpres No 93/2021 dan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam percepatan penyelesaian Pembangunan KCJB, Kemenkeu telah mengeluarkan PMK-89/2023 tersebut.
Yustinus bilang, kebijakan pemberian penjaminan pemerintah akan mengacu kepada keputusan Rapat Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung yang beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Keuangan; Menteri Perhubungan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
“Ini forum kolegial-formal agar keputusan yg diambil tata kelolanya baik,” ujar Yustinus.
Sumber : Kompas TV, akun X Yustinus Prastowo
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.