Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Menteri Bahlil Sebut Hak-Hak Warga Rempang Harus Terpenuhi, tapi Investasi Tetap Jalan

Kompas.tv - 18 September 2023, 17:31 WIB
menteri-bahlil-sebut-hak-hak-warga-rempang-harus-terpenuhi-tapi-investasi-tetap-jalan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat mengunjungi Rempang dan berdialog dengan sejumlah tokoh masyarakat sekitar pada Minggu (17/9). (Sumber: Instagram @bahlillahadalia)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya untuk memenuhi hak-hak masyarakat Rempang terkait dengan pemindahan warga Pulau Rempang ke Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.

Bahlil mengeluarkan pernyataan itu sebagai respons atas protes warga Rempang yang menolak pemindahan akibat proyek Rempang Eco City. 

Bahlil mengingatkan agar penanganan di lapangan harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak menggunakan kekerasan.

“Proses penanganan Rempang harus dilakukan dengan cara-cara yang soft, yang baik. Dan tetap kita memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun-temurun berada di sana," kata Bahlil dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (18/9/2023). 

"Kita harus berkomunikasi dengan baik, sebagaimana layaknya, lah. Kita ini kan sama-sama orang kampung. Jadi kita harus bicarakan,” tambahnya. 

Baca Juga: Update Konflik Rempang: Pemerintah akan Beri Sertifikat Hak Milik untuk Warga yang Mau Direlokasi

Adapun pada Minggu (17/9) siang kemarin, Bahlil mengadakan Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang.

Turut hadir dalam rapat itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Wakil Jaksa Agung, Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, dan pejabat daerah yang tergabung dalan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau.

Bahlil menerangkan, proyek Rempang Eco City adalah bagian dari revitalisasi. Pulau Rempang dengan luas mencapai 17.000 hektare akan direvitalisasi menjadi sebuah kawasan yang mencakup sektor industri, perdagangan, hunian, dan pariwisata yang terintegrasi.

Dia bilang, inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara.


Untuk tahap awal, kawasan ini sudah diminati oleh perusahaan kaca terbesar di dunia asal Tiongkok, Xinyi Group yang berencana akan berinvestasi senilai 11,5 miliar dollar AS atau setara Rp174 triliun sampai dengan 2080.

Baca Juga: Kerusuhan Pulau Rempang, BP Batam Jamin Aliran Listrik 24 Jam ke Hunian Warga Terdampak Proyek

“Total area itu kan 17.000 (hektare) tapi dari 17.000 (hektare) lebih itu kan ada sekitar 10.000 hektare itu kawasan hutan lindung yang enggak bisa kita apa-apain. Jadi areanya itu kurang lebih sekitar 7.000 (hektare) yang bisa dikelola. Untuk kawasan industrinya, tahap pertama itu kita kurang lebih sekitar 2.000-2.500 hektare,” jelas mantan Ketua Hipmi itu. 

Bahlil mengatakan, rencana investasi di Rempang harus tetap berjalan demi kepentingan rakyat. Menurutnya, investasi tersebut diperlukan untuk menggerakkan roda ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

“Investasi itu bukan seperti menanam buah dari sebuah pohon. Kita ini berkompetisi. FDI (Foreign Direct Investment/Penanaman Modal Asing) global terbesar itu sekarang ada di negara tetangga, bukan di negara kita. Ini kita ingin merebut investasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Kalau kita tunggunya terlalu lama, emang dia mau tunggu kita? Kita butuh mereka, tapi juga kita harus hargai yang di dalam,” tegas Bahlil.

Jika investasi tersebut tidak jadi terealisasi, Bahlil menyebut akan banyak kerugian yang dirasakan. Baik dari segi pendapatan pemerintah maupun perekonomian masyarakat.

“Ini investasinya total Rp300 triliun lebih, tahap pertama itu Rp175 triliun. Kalau ini lepas, itu berarti potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan penciptaan lapangan pekerjaan untuk saudara-saudara kita di sini itu akan hilang,” ucapnya. 

Baca Juga: BP Batam Berikan Uang Sewa Rp1,2 Juta per Bulan untuk Hunian Sementara Warga Pulau Rempang




Sumber : KompasTV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x