JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan siaran pers terkait mekanisme pendaftaran CASN berupa CPNS dan PPPK yang dibuka pada 17 September 2023.
Dalam siaran pers "Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023", salah satu syarat penting agar lolos seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pelamar diminta untuk memastikan bahwa NIK sudah ter-update dan aktif. Terutama bagi yang baru pindah Kartu Keluarga (KK), baru menikah, pindah domisili dan lainnya.
Baca Juga: Cara Kompres Foto 100 KB Online untuk Pendaftaran CPNS
Oleh karena itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan pihaknya telah bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
"Karena di UU nomor 5 tahun 2014, orang yang berhak mengikuti seleksi (CASN-red) adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan dan KArtu Keluarga dari calon peserta," kata Suherman, Kamis (14/9/2023).
Lantas, bagaimana cara cek NIK terdaftar atau tidak di Kemendagri?
Cara cek NIK aktif atau tidak bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil wilayah Anda. Berikut caranya.
Baca Juga: Contoh Soal Seleksi CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawabannya
1. Cara Cek NIK via WhatsApp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.