JAKARTA, KOMPAS.TV - Akta Jual Beli (AJB) tanah adalah dokumen yang membuktikan peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Dokumen ini dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau camat untuk daerah tertentu.
AJB merupakan dokumen penting untuk melakukan peralihan hak milik tanah dari pemilik lama ke pemilik baru atau bahasa lainnya balik nama.
Berikut cara mengurus Akta Jual Beli Tanah beserta persyaratannya:
Baca Juga: Simak, Inilah Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah
- Datangi Kantor PPAT setempat.
- Pemohon menyampaikan berkas permohonan pembuatan AJB ke loket atau meja pelayanan
- Petugas Pembuat Akta Tanah Sementara akan melakukan pemeriksaan berkas
- Jika dinyatakan lengkap maka petugas akan memastikan kembali keaslian dokumen di depan penjual dan pembeli tanah.
- Petugas PPAT akan membacakan akta sekaligus menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
- Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi, dan PPAT.
- Akta Jual Beli Tanah diserahkan ke pemohon.
Syarat Mengurus Akta Jual Beli Tanah
- Tanah tidak dalam sengketa
- Pembuatan AJB harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa.
- Pembuatan AJB harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT Sementara (camat) dan kedua pegawai notaris jika melalui notaris PPA.
- Pemilik tanah yang lama harus sudah rutin membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga transaksi;
- Pemilik tanah telah membayar Pajak Jual Beli
Baca Juga: Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Bisa Dapat Berapa?
Syarat Dokumen Akta Jual Beli Tanah
- Sertifikat tanah yang asli bila sudah ada atau surat girik
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi kartu keluarga (KK) pembeli dan penjual
- Fotokopi surat keterangan jual beli dari desa/kelurahan
- Bukti pembayaran Biaya peralihan hak tanah dan bangunan (BPHTB) dari Bappenda
- Bukti pembayaran pajak penghasilan (pph) dari kantor pajak
- Fotokopi lunas PBB tahun terkhir