JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini tengah marak di media sosial tawaran pinjaman pribadi atau pinpri. Uang pinjamannya berasal dari orang pribadi, namun sang peminjam harus memberikan sejumlah dokumen pribadi sebagai jaminan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan masyarakat akan bahaya pinjaman pribadi. Menurut OJK, pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial.
"Syarat peminjaman berupa KTP, foto diri, serta akun media sosial, sehingga seakan mudah dipenuhi calon peminjam. Pencairan dana cepat, kurang dari satu hari," tulis OJK.
Baca Juga: Deretan Pinjaman atau Kredit yang Masuk BI Checking, Beserta Cara Cek SLIK OJK Pakai KTP
Kemudahan pengajuan pinjaman dan pencairan dana itu sangat menggiurkan bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat. Tetapi, OJK mengingatkan ada sejumlah bahaya yang mengintai jika menggunakan jasa pinpri.
Baca Juga: BMW Investasi Rp11,5 T untuk Buat Merek MINI Jadi Mobil Listrik di 2030
"Yuk waspada terhadap pinjaman ilegal! Cek lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK dengan hubungi Kontak OJK 157," kata OJK.
Selain bisa menghubungi lewat telepon di 157, masyarakat juga dapat menghubungi layanan nasabah OJK lewat email [email protected], serta Whatsapp 081-157-157-157.
Mengutip Kompas.com, data pribadi yang biasanya diminta oleh penyedia Pinpri adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akun media sosial, foto profil WhatsApp, hingga kartu pengenal kantor.
Baca Juga: Kok Bisa Usia di Bawah 19 Tahun mendapat Pinjaman Online? | B-Talk
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.