JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi yang berniat untuk mendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), perlu mengetahui batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Diketahui, batas umur pelamar CPNS dan PPPK berbeda. Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan pemerintah yang telah diterbitkan.
Berikut batas usia pelamar CPNS dan PPPK yang dirangkum Kompas.tv, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023, Berapa Batas Usia Pelamar Lulusan SMA dan S1?
1. Batas Usia Pelamar PPPK Guru
Dilansir laman kemdikbud.go.id, batas umur pelamar PPPK Guru yakni minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
2. Batas Usia Pelamar PPPK Teknis
Berdasarkan Surat Pengumuman No. B/144/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Teknis, usia paling rendah untuk melamar adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.
Beberapa instansi juga memberlakukan batas usia pelamar PPPK paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bocoran Jumlah Soal CPNS dan PPPK 2023, Cek Nilai Ambang Batas atau Passing Grade agar Lolos
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.
Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.
"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Optimalisasi PPPK Teknis 2022, Jangan Sampai Terlewat!
Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.