JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kerugian akibat penipuan berkedok investasi atau investasi bodong mencapai Rp139 triliun sepanjang tahun 2017-2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengtakan, jumlah itu setara dengan membangun 12.600 sekolah baru, hingga 504 rumah sakit baru.
“Coba bayangkan, sangat sayang sekali bahwasanya Rp139 triliun kerugian akibat investasi ilegal ekuivalen dengan membangun 12.600 sekolah baru, (atau) 504 rumah sakit baru, (atau) membangun jalan tol dari Medan (Sumatera Utara) sampai Palembang (Sumatera Selatan) 1.260 kilometer (km)," ungkap Inarno di Jakarta.
"Atau membangun rel kereta api baru dari Balikpapan (Kalimantan Timur) sampai ke Pontianak (Kalimantan Barat, dan juga Makassar (Sulawesi Selatan) ke Manado (Sulawesi Utara) sejauh 3.200 km,” tambahnya.
Baca Juga: Skor BI Checking Jelek, OJK Jelaskan Cara Memperbaiki dan Langkah-Langkah Cek di idebku.ojk.go.id
Inarno menyatakan, pihaknya selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah, pelaku industri, organisasi kemasyarakatan, asosiasi, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memberikan edukasi kepada masyarakat.
Beberapa upaya perlindungan yang diberikan OJK kepada investor ialah memberikan edukasi masyarakat agar terhindar dari investasi ilegal, lalu mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pengembangan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.
“Ibu-Ibu yang telah familiar dengan saham akan diberikan notasi khusus. Kalau misalnya ada laporan keuangan yang terlambat atau ekuitas yang negatif itu ada notasi khususnya," ujarnya, dikutip dari Antara.
"Gunanya apa? Untuk perlindungan investor agar investor aware, yang dibeli itu adalah saham-saham yang cukup berbahaya atau harus mendapatkan perhatian lebih,” imbuhnya.
Baca Juga: Deretan Pinjaman atau Kredit yang Masuk BI Checking, Beserta Cara Cek SLIK OJK Pakai KTP
Adapun papan pemantauan khusus dimaksudkan untuk mengawasi saham dengan harga minimum Rp50 per saham.
“Jadi Bapak-Ibu yang akan membeli saham-saham tersebut harus aware bahwasanya ini adalah saham-saham dalam pemantauan khusus. Kita tidak bisa melarang Ibu untuk tidak membeli saham tertentu, tetapi kita wajib atau mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan, sehingga level of playing field dari Bapak-Ibu, investor pemula, dan juga investor yang advance itu at least setara,” jelasnya.
Selain itu, upaya perlindungan lain OJK yaitu menjalankan kewenangan disgorgement, yang berarti uang dari kejahatan fraud (penipuan) diberikan kepada investor yang mengalami kerugian.
Baca Juga: Jumlah Tabungan Pelajar di Bank Capai 29 T, Ketua OJK: Setara Bangun 600 Km Jalan Tol
“Sederhananya adalah duit dari fraud atau kejahatan di pasar modal, kita ambil bukan kita berikan atau kita serahkan kepada negara seperti yang sebelumnya. (Namun), kita berikan kepada investor yang rugi," tuturnya.
"Jadi kita ambil uang yang dari kejahatan fraud untuk dibagikan kepada investor yang rugi, dan juga memfasilitasi upaya penyelesaian pengaduan nasabah,” lanjutnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.