JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) pada Agustus 2023.
Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengecek status penerima serta tata cara dan syarat untuk mencairkan bantuan sebesar 600 ribu rupiah.
Bagi Anda yang ingin memastikan namanya terdaftar sebagai penerima bansos, dapat mengunjungi situs resmi pemerintah di cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Update Jadwal, Cara Memeriksa Status Penerima, dan Mencairkan Bansos PKH BPNT Agustus 2023
Website ini menyediakan informasi terbaru seputar daftar penerima bantuan langsung tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan wilayah kelurahan atau desa sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP Anda.
Keberadaan portal ini menjamin transparansi dalam penyaluran dana bantuan, memungkinkan masyarakat untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada yang berhak menerimanya.
PKH bertujuan untuk memberikan bantuan finansial bagi warga kurang mampu, sehingga mereka dapat mengakses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan bahan pangan yang memadai.
Baca Juga: Bansos Anak Bantuan Pendidikan dan KPM Bisa Dapat Rp4,4 Juta, Simak Cara Detail dan Penyalurannya
Pemerintah mencairkan bantuan ini dalam empat tahapan, dengan setiap tahap mencakup periode tiga bulan.
Selain itu, penerima PKH pada 2023 juga berhak mendapatkan Bantuan Pangan non Tunai (BLT BPNT). Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Bagi Anda yang ingin mengetahui syarat-syarat menjadi penerima PKH, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Update Pencairan Bansos BPNT Sembako Rp600.000, KTP dengan Ciri-ciri Berikut Kemungkinan Dapat!
Berikut adalah jumlah bantuan PKH untuk masing-masing kategori.
Baca Juga: Update Agustus 2023, Ini Cara Cek Pencairan Bansos Program PKH, Bantuan sampai Rp750 Ribu
Diharapkan dengan adanya bantuan ini, kualitas hidup masyarakat kurang mampu dapat meningkat dan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan lebih baik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.