JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi warga pra sejahtera dan rentan di seluruh Indonesia ada kabar baik terkait pencairan bantuan sosial atau bansos yang termasuk dalam Bansos BPNT Agustus 2023.
Informasi ini bisa diterapkan bagi mereka yang memiliki e-KTP dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan termasuk dalam daftar penerima reguler bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Sembako.
BPNT Sembako Rp600.000 untuk alokasi Juli, Agustus, dan September akan diprediksi mulai disalurkan paling cepat awal Agustus, atau paling lambat akhir September.
Selain itu, penyaluran juga dilakukan bersamaan dengan bansos PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 3, dengan target 83 kabupaten atau kota yang termasuk dalam kategori dengan akses sulit.
Baca Juga: Update Agustus 2023, Ini Cara Cek Pencairan Bansos Program PKH, Bantuan sampai Rp750 Ribu
Perhitungan bansos masih menggunakan metode lama. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan Rp200.000 per bulan dengan total Rp2.400.000 per tahun.
Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos ini berikut beberapa penjelasannya.
1. Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng
Anda harus terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng. DTKS adalah sumber data utama untuk Kemensos RI dalam menyalurkan bantuan sosial, dan informasi kependudukan seperti NIK, dan KK harus masuk ke dalam DTKS.
2. Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan
Anda tidak boleh pegawai aktif baik negeri, swasta, maupun BUMN atau pensiunan yang mendapatkan gaji minimal UMR setiap bulannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.