JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira untuk jutaan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP berciri tertentu. Pasalnya pemerintah berencana menyalurkan bantuan sosial atau bansos hingga Rp 400 ribu pada Agustus 2023.
Namun, mohon dicatat bahwa tidak setiap pemilik KTP dapat menikmati bantuan ini.
Ada sejumlah kriteria yang ditentukan oleh pemerintah yang harus dipenuhi oleh pemilik KTP untuk berhak menerima bantuan tersebut.
Pemerintah telah menentukan syarat-syarat spesifik yang perlu dipenuhi oleh pemegang KTP untuk berhak atas bansos Rp 400 ribu.
Baca Juga: Update Cek Bansos Agustus 2023 yang Bisa Dicairkan, Ini Nominal untuk PKH dan BPNT hingga Rp750 Ribu
Berikut ini adalah kriteria yang ditetapkan:
Selanjutnya, bansos Rp 400 ribu yang akan disalurkan pada Agustus 2023 ini merupakan bagian dari program BPNT.
Program ini memberikan bantuan Rp 200 ribu per bulan selama 12 bulan, sehingga total bantuan yang diterima sebesar Rp 2,4 juta dalam setahun.
Namun, pencairannya dilakukan dua bulan sekali, sehingga dalam satu pencairan, penerima bansos akan menerima Rp 400 ribu.
Baca Juga: Cairkan Bantuan di Cekbansos.kemensos.go.id Tahap 3, KPM Bisa Terima Sampai Rp750 Ribu
Distribusi bantuan ini dilakukan langsung ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) milik penerima atau melalui Kantor Pos.
Jika Anda memenuhi kriteria di atas dan berminat untuk mendapatkan bansos ini, berikut adalah cara mengecek daftar penerima bansos BPNT di cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu Anda perhatikan.
Baca Juga: Jadwal Rangkaian Acara Peringatan HUT ke-78 RI, ada Pagelaran Angklung Terbesar di Dunia
Semoga panduan ini bisa membantu Anda mencairkan program bansos dari pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.