JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perindustrian akan melakukan pengecekan secara manual terhadap nomor-nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Juru Bicara (Jubir) Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, hal itu dilakukan untuk melihat ada IMEI yang disusupkan secara ilegal atau tidak.
“Sekarang kita cek satu-satu IMEI yang kita usulkan itu, sudah ada belum di dalam IMEI yang sekarang beredar. Terus, yang mengusulkan itu siapa ? Bahkan agak sedikit jadul (jaman dulu) ya, kita lihat secara manual, satu-satu kita lihat, cek satu-satu IMEI yang kita usulkan, ada IMEI yang menyusup atau tidak,” kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Ia mengimbau kepada masyarakat, agar selalu membeli ponsel di tempat yang resmi. Pasalnya, jika membeli di pasar gelap atau ponsel ilegal, akan banyak dampak negatifnya meski harganya murah.
“Maka harus hati-hati beli produk manufaktur. Manufaktur kan ada standar dan ada harga. Untuk masyarakat, hati-hatilah beli handphone, cek IMEI-nya. Dan kalau bisa beli di jalur resmi. Kalau misalnya ada handphone yang harganya murah banget gitu, untuk sekelas misalnya handphone tertentu, ya aneh saja kan,” tuturnya.
Baca Juga: Buntut 191.965 Ponsel Mayoritas iPhone Terblokir, Apa Itu IMEI dan Cara Cek Resmi atau Tidaknya?
Kemenperin pun mengapresiasi langkah Polri yang akan menonaktifkan atau shutdown ponsel atas kasus pelanggaran aturan IMEI.
Febri mengaku, pihaknya sebenarnya juga sudah pernah melayangkan surat ke pengelola Central Equipment Identity Register (CEIR) untuk menonaktifkan IMEI-IMEI yang diduga ilegal.
CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia.
“Kami sudah pernah mengirim surat ke pengelola CEIR untuk menonaktifkan IMEI-IMEI yang diduga ilegal itu. Kalau Bareskrim mau mengirimkan itu berdasarkan proses hukum, itu akan lebih bagus. Nah, sekarang siapa yang punya otoritas menekan tombol on-off di IMEI itu? Nah, itu ada di pengelola CEIR sama operator seluler,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan siber berupa pendaftaran IMEI ilegal yang merugikan negara sebesar Rp353,7 miliar.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.