JAKARTA, KOMPAS.TV - Sepeda listrik kini kian diminati karena harganya yang jauh lebih murah dibanding sepeda motor. Pengendara juga tak perlu capek-capek menggowes seperti saat naik sepeda biasa.
Sepeda listrik biasanya digunakan oleh para ibu untuk antar jemput anaknya ke sekolah atau pergi ke minimarket dekat rumah. Namun kini, banyak anak-anak menggunakan sepeda listrik yang sebenarnya berbahaya untuk mereka.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya telah diatur mulai dari spesifikasi sepeda listrik, pengguna sepeda listrik, hingga jalur yang boleh dilalui alat transportasi yang tergolong baru di Indonesia itu.
Baca Juga: Banyak Anak Kecil Naik Sepeda Listrik Hingga Ada yang Tewas, Polri Godok Aturan Wajib SIM
Pasal 2 ayat 2 beleid itu menyebutkan, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti: a. lampu utama; b. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu c. sistem rem yang berfungsi dengan baik; d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan; e. klakson atau bel; dan f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).
Kemudian Pasal 4 ayat 1 mengatur tentang persyaratan pengguna sepeda listrik. Selain harus berusia minimal 12 tahun, juga wajib menggunakan helm. Berikut syarat pengguna sepeda listrik:
a. menggunakan helm;
b. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun;
c. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
d. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan; memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
Baca Juga: KJP Plus 2 Pelajar yang Terlibat Tawuran Dicabut, Ini Daftar Pelanggaran yang Bisa Bikin KJP Ditarik
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.