JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan suatu inisiatif pemerintah yang dirancang untuk memastikan bahwa anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu mendapatkan akses pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah.
Program ini juga bertujuan untuk mencegah putus sekolah dan menarik mereka kembali untuk melanjutkan pendidikan.
Penerima Program Indonesia Pintar meliputi mereka yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta siswa dengan kondisi khusus seperti yang terkena dampak bencana alam, putus sekolah, memiliki kelainan fisik, korban musibah, dan berada di daerah konflik.
Baca Juga: Cek Penerima PIP Kemendikbud.go.id 2023, Besaran Nominal dan Kapan Bisa Dicairkan
Jika Anda dinyatakan sebagai penerima PIP, Anda akan diminta untuk melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar di bank BRI (untuk siswa SD dan SMP) atau di bank BNI (untuk siswa SMA dan SMK).
Kriteria penerima PIP 2023 meliputi siswa yang masih bersekolah dan aktif, memiliki Kartu Indonesia Pintar, terdaftar di Dapodik, dan nama terdaftar sebagai penerima di situs resmi PIP Kemdikbud.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan PIP Kemdikbud 2023 untuk SD-SMA, Maksimal Dapat Rp1 Juta per Tahun
Besaran bantuan PIP 2023 bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa.
Untuk SD, bantuan adalah Rp450.000 per tahun, untuk SMP adalah Rp750.000 per tahun, dan untuk SMA adalah Rp1.000.000 per tahun.
Siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan setengah dari jumlah tersebut.
Baca Juga: Buruan Cek PIP 2023 Kemendikbud Pakai SiPintar, Siswa SD Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.