YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu pekerja yang di-PHK oleh perusahaan. Berikut syarat, kriteria penerima, dan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Program JKP BPJS sendiri merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, pelatihan, hingga informasi seputar pasar kerja bagi pekerja atau buruh yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meskipun memberikan bantuan tunai, JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak menghilangkan kewajiban pemberi kerja membayarkan pesangon. Pemberi kerja tetap wajib membayarkan pesangon kepada buruh yang di-PHK sesuai ketentuan undang-undang.
Baca Juga: Panduan Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri via WhatsApp
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan JKP, berikut syarat, kriteria penerima, dan cara klaim bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Program JKP diperuntukkan bagi segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria berikut:
Berikut syarat-syarat umum untuk mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan beserta bantuan uang tunai.
Untuk mengklaim bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, pihak yang mengajukan klaim harus mendaftar di platform SiapKerja Kemnaker di laman berikut https://siapkerja.kemnaker.go.id/app/home
Kemudian, pengajuan klaim bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah ini.
Baca Juga: Kena PHK Tapi Tak Dapat Pesangon? Ini yang Harus Dilakukan| BTALK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.