JAKARTA, KOMPAS.TV - Persiapan untuk tahap 3 pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) 2023 telah dilakukan untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan hingga Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta setahun siap diterima KPM di tahap ini.
Sebagaimana diketahui pemerintah masih menyalurkan program perlindungan sosial di tahun 2023 untuk masyarakat tidak mampu dan korban bencana alam.
Baca Juga: Hoax Pendaftaran Penerima Bansos Via Applikasi Pesan Singkat | NEWS OR HOAX
Program-program tersebut mencakup bantuan pangan nontunai, bantuan makanan untuk lansia dan disabilitas, program kartu prakerja, beasiswa pendidikan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, bantuan tunai, dan program tanggap bencana.
Tujuan dari program-program ini adalah memberikan bantuan dan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan, baik dalam hal kondisi ekonomi yang lemah maupun akibat terkena bencana alam.
KPM terdaftar bisa memeriksa status bantuan mereka melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Daftar penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3 dapat diakses melalui tautan yang sama.
Baca Juga: Cara Cek dan Cairkan Bansos Rp600 Ribu PKH 2023 Tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id
Setelah mendapatkan jadwal pencairan dari Kementerian Sosial (Kemensos), KPM bisa mencairkan bantuan PKH 2023 di bank Himbara atau di kantor Pos.
Berikut cara mudah untuk mengecek status dan mencairkan bantuan Bansos PKH 2023:
Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS bisa mendaftar secara mandiri di kantor desa mereka untuk terdata di DTKS Kemensos.
Pencairan Bansos PKH 2023 juga bisa dilakukan di Pos Indonesia dengan tiga skema yang ditawarkan:
Berikut adalah jumlah bantuan Bansos PKH 2023 sesuai kategori penerima:
Baca Juga: Klik Cekbansos.kemensos.go.id untuk Informasi PKH 2023 Tahap 3 Sudah Dicairkan ke Rekening
Agar dapat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
Baca Juga: Info Bansos PKH Tahap 3 Hari Ini Juli 2023, Cara Cek Sudah Cair atau Belum
Dengan memenuhi persyaratan ini, calon penerima dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.