KOMPAS.TV - BPJS Ketenagakerjaan bersama Labamu menjalin kerja sama untuk memberikan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM).
Kerja sama keduanya dalam bentuk asuransi dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku usaha dan tenaga kerja UMKM.
Tujuan utamanya adalah untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan memberikan jaminan hari tua.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Husaini mengatakan, mekanisme kerja sama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan melibatkan pendaftaran member Labamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan menjadi peserta, UMKM akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian. Seluruh member Labamu akan mendapatkan manfaat ini melalui kerja sama ini,” katanya.
Baca Juga: Capai Rp10 Juta, Ini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 dan 30 Persen lewat HP
Selain itu, manfaat yang akan diperoleh oleh UMKM ini adalah biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
“Ada pula santunan sebesar 48 kali upah akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan santunan sebesar Rp42.000.000,- akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat sakit,” terang Husaini.
Sementara itu, Direktur Labamu Arnold Sebastian Egg mengatakan, tujuan utama kerja sama antara BPJS dan Labamu ini adalah ingin mendukung keberlangsungan usaha pelaku UMKM.
Melalui kerja sama dengan BPJS, Labamu akan meng-cover asuransi melalui platform yang dimiliki bagi semua member premium Labamu.
“Caranya mudah untuk mendapatkan asuransi BPJS, pelaku UMKM yang telah menggunakan Labamu tinggal registrasi menjadi Member Premium Labamu maka secara otomatis mendapatkan asuransi BPJS," jelas Arnold.
"Selanjutnya, peserta member premium Labamu harus melalui verifikasi KYC untuk melakukan proses identifikasi profil dan identitas untuk mendapatkan asuransi BPJS tersebut,” sambungnya.
Untuk memastikan keberlanjutan program ini dan keamanan dana yang terlibat, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak kanal pembayaran yang sudah bekerja sama, seperti agen perbankan, Indomaret, Alfamart, kantor pos, dan pegadaian. Hal ini akan mempermudah peserta dalam melakukan pembayaran iuran lanjutan.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya
Kerja sama ini tersedia bagi UMKM di seluruh wilayah Indonesia. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu dan proses klaim dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Ke depan, keduanya juga berencana untuk mengembangkan kerja sama dengan menambahkan fitur atau layanan tambahan. Salah satu fitur yang direncanakan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan memberikan manfaat tabungan pada hari tua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.