Kompas TV ekonomi loker

Lowongan Kerja Dinas KPKP Jakarta: Cek Syaratnya, Lulusan SMA Boleh Daftar

Kompas.tv - 15 Juli 2023, 06:00 WIB
lowongan-kerja-dinas-kpkp-jakarta-cek-syaratnya-lulusan-sma-boleh-daftar
Ilustrasi lowongan kerja. (Sumber: Freepik.com)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas  Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan untuk jabatan tertentu tahun 2023. 

Lowongan kerja yang dibuka pada Juli 2023 ini, diselenggarakan oleh Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan peternakan Jakarta.

Kemudian, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, lowongan dibuka untuk jabatan tertentu. Dalam hal ini diperuntukan mengisi posisi Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). 

Sedangkan Pusyankeswannak sendiri adalah sub kerja di bawah Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang pelayanan hewan dan peternakan. 

Baca Juga: Simak! PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja hingga 20 Juli, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Dalam Pusyankeswannak Dinas KPKP DKI Jakarta terdapat beberapa pelaksana kerja. 

Beberapa di antaranya adalah kesehatan masyarakat veteriner yang berlokasi di Bambu Apus, kesehatan hewan yang berlokasi di Ragunan dan Pondok Ranggon, rumah potong hewan di beberapa wilayah, dan usaha dan promosi peternakan yang berlokasi di Bambu Apus dan Pondok Ranggon.

Pada rekrutmen kali ini akan dibuka untuk setidaknya tiga jabatan, yaitu diantaranya petugas kesehatan satwa, laboran, juga petugas customer relation

Selama proses rekrutmen ini dibuka, pelamar yang berminat untuk bergabung menjadi bagian Dinas KPKP DKI Jakarta ini khususnya yang memiliki ketertarikan kepada hewan, disarankan untuk segera mengirimkan berkas lamaran. 

Adapun deskripsi, syarat, serta cara daftar rekrutmen Pusyankeswannak Dinas KPKP DKI Jakarta 2023, adalah sebagai berikut.

Deskripsi Pekerjaan

1. Petugas Kesehatan Satwa

Jabatan ini memiliki tugas yaitu melakukan pelayanan di poliklinik, rawat inap, shelter, bedah, laboratorium, surveilans dan pemeriksaan antemortem dan postmortem hewan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x