JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap, jika usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup diberlakukan, akan ada kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari Rp650 miliar.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan, selama ini perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM.
Lalu s40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.
“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar,” kata Wawan saat media briefing di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Polri Minta SIM Bebas Pungutan PNBP, Kemenkeu Sebut Wajar Ada Biaya Penerbitan
Wawan menyebut, kehilangan PNBP itu tidak terlalu berdampak untuk Kemenkeu. Tapi dampaknya akan dirasakan lebih besar oleh Polri.
Pasalnya, pemasukan PNBP SIM kembali digunakan untuk membiayai operasional Polri.
“Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Polri terkait usulan agar penerbitan SIM tidak dikenakan PNBP.
Baca Juga: KAI Pertimbangkan Tambah Kuota Pendaftar Uji Coba LRT Jabodebek, Kini Sudah 24.000 Orang
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.