JAKARTA, KOMPAS.TV - Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Berikut informasi cara bayar pajak di Livin’ by Mandiri.
Seiring dengan perkembangan teknologi, kini Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui berbagai platform yang disediakan oleh bank dan lembaga keuangan. Salah satu platform yang dapat Anda gunakan adalah Livin’ by Mandiri.
Livin’ by Mandiri adalah sebuah aplikasi perbankan yang memungkinkan Anda untuk melakukan berbagai transaksi keuangan secara digital, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget
Melalui fitur pembayaran yang disediakan oleh Livin’ by Mandiri, Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan cepat, mudah, dan nyaman tanpa harus mengunjungi kantor Samsat dan bank atau mengantre dalam waktu yang lama.
Dikutip dari laman resmi bankmandiri.co.id, berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online:
Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani, Endorsement Artis dan Influencer Sekarang Dikenakan Pajak Natura
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online, Anda membutuhkan kode bayar yang didapatkan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Pastikan untuk melakukan registrasi akun di aplikasi SIGNAL dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu.
Kode bayar diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL. Kode bayar ini hanya berlaku selama dua jam.
Kode akan hangus setelah dua jam dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.
Sumber : bankmandiri.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.